Program Studi Ilmu Komunikasi Untar sudah mulai memasuki periode waktu pemantauan reakreditasi. Ditambah dengan kabar gembira terkait pendirian Magister Ilmu Komunikasi yang telah disetujui oleh Dikti. Kabar ini diiringi dengan tanggung jawab baru yang perlu direalisasikan dengan baik oleh Fikom Untar.
Berbeda dengan sebelumnya, kini reakreditasi akan dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK), sehingga perlu dilakukan adaptasi dan difusi informasi terkait bagi para dosen dan karyawan Fikom. Kamis, 10 Oktober 2024, Fikom mengundang Dr. Muhamad Sulhan, S.I.P., M.Si. untuk membagikan materi terkait transisi dari sistem akreditasi sebelumnya menuju akreditasi LAMSPAK.
“Transisi dari akreditasi BAN-PT ke LAMSPAK kuncinya ada pada Standar Nasional Dikti. Dalam materi saya ke depan, Bapak dan Ibu akan terus mendengarkan tentang Standar Nasional Dikti,” ujar Sulhan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) mencakup standar nasional pendidikan, penelitian, dan PKM (tridharma perguruan tinggi) yang tidak dapat terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma. Penyelenggaraan tridharma ini disesuaikan dengan misi perguruan tinggi melalui penentuan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.
Standar nasional pendidikan meliputi standar luaran pendidikan atau kompetensi lulusan, standar proses pendidikan (pembelajaran, penilaian, pengelolaan), dan standar masukan pendidikan (isi, dosen dan tendik, sarana dan prasarana, pembiayaan). Demikian juga dengan standar nasional penelitian dan PKM yang terdiri dari standar luaran, proses, dan masukan.
Penjaminan mutu pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (P-P-E-P-P) standar pendidikan tinggi. Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 2 dan 64. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional dan pelampauan SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan.
Sulhan menyampaikan bahwa, “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) mencakup bidang akademik yang berkaitan dengan tridharma, serta bidang non-akademik yakni organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. SPM Dikti dilakukan dengan prinsip triangulasi, yaitu penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi.”
Di akhir kegiatan Sulhan berharap agar Fikom Untar dapat bersiap diri menjelang proses reakreditasi selanjutnya, serta sukses untuk setiap langkah yang akan dilakukan ke depan. (LI)