Forum Akademik Magister Ilmu Komunikasi Untar Bahas Komunikasi Publik dan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Jakarta, 18 April 2026 – Magister Ilmu Komunikasi Untar menyelenggarakan forum akademik bertajuk “Komunikasi Publik dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi dan Komunikasi Digital” pada Sabtu, 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis yang mempertemukan akademisi dan praktisi untuk membedah tantangan perlindungan konsumen di tengah transformasi digital yang semakin kompleks.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fikom Untar, Dr. Sinta Paramita. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran komunikasi publik dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan.

“Saya berharap forum akademik ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga mampu melahirkan gagasan dan solusi konkret dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Komunikasi publik harus menjadi jembatan yang menghadirkan transparansi, kepercayaan, dan keberdayaan masyarakat,” ujar Dr. Sinta.

Forum ini menghadirkan pembicara utama, Heru Sutadi, yang merupakan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dalam paparannya, ia menyoroti bahwa perlindungan konsumen di Indonesia berlandaskan lima asas utama, yakni manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Heru menegaskan bahwa hak konsumen mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari hak atas keamanan dan kenyamanan, hak memperoleh informasi yang jujur, hingga hak atas kompensasi apabila terjadi kerugian. Ia juga menambahkan bahwa di sisi lain, konsumen memiliki kewajiban untuk beritikad baik dan memahami informasi produk sebelum melakukan transaksi. 

Lebih lanjut, ia menyoroti perubahan besar yang dibawa oleh era digital. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan perubahan struktur masyarakat secara menyeluruh.

“Era digital mengubah perilaku konsumen secara drastis—dari iklan ke review, dari transaksi offline ke e-commerce, hingga dari pembayaran tunai ke digital. Ini membawa peluang sekaligus risiko yang bersifat sistemik,” jelas Heru.

Ia juga mengingatkan berbagai risiko yang dihadapi konsumen digital, seperti penipuan online, kebocoran data, produk yang tidak sesuai, hingga manipulasi digital melalui dark patterns. Kasus-kasus aktual di Indonesia seperti pinjaman online ilegal dan kebocoran data menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen masih menghadapi tantangan serius. 

Dalam konteks tersebut, Heru menekankan pentingnya peran komunikasi publik sebagai instrumen strategis.

“Komunikasi publik memiliki fungsi krusial dalam edukasi konsumen, membangun kepercayaan, dan mengurangi asimetri informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi perlunya langkah strategis seperti revisi regulasi perlindungan konsumen agar lebih adaptif terhadap digitalisasi, penguatan literasi digital nasional, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor.

Forum akademik ini ditutup dengan penegasan bahwa konsumen di era digital harus menjadi individu yang cerdas, kritis, dan berdaya. Sejalan dengan itu, komunikasi publik diposisikan sebagai kunci utama dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, Fikom Untar kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kontribusi akademik yang relevan terhadap isu-isu aktual di masyarakat, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi dan komunikasi digital yang terus berkembang. (LI)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

20-24

April

Ujian Tengah Semester Genap 2025/2026

27-30

April

Pekan Praktisi dan Seminar Mahasiswa, Industri, dan Komunikasi (SMKIM) 2025

23-24

Mei

Fikom Expo 2026

3-6

Juni

Communication Week 2026

22

Juni

Dies Natalis ke-20 Fikom Untar
Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Ilmu Komunikasi, Sarjana Ilmu Komunikasi, Kuliah Ilmu Komunikasi, Jakarta, Fikom Untar, Universitas Tarumanagara